Zakat Maal Anda Menjadi Manfaat untuk Mereka yang Membutuhkan
Bapak Ibu dermawan, sudahkah kita mengeluarkan hak orang lain didalam harta kita?? Karena hakikatnya ada bagian hak orang lain didalam harta kita.
Zakat menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam.
Perintah untuk melaksanakan zakat tertulis dalam Al Quran, salah satunya QS
Al-Baqarah 2:43 yang berbunyi:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah
beserta orang-orang yang ruku’”
Hukum zakat menjadi wajib dilakukan bagi setiap Muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dinilai mampu atau memiliki harta
yang berlebih.
Dari sisi edukasi dan literasi tentang zakat, yang sering
kita ketahui hanya zakat fitrah namun perlu kita ketahui namun dalam hal ini
ada pula termasuk Zakat penghasilan atau disebut juga zakat profesi.
Syarat ditunaikannya zakat profesi jika telah mencapai
nishob dan haul.
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR.
Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Haul adalah masa satu tahun.
“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya
zakat ketika harta telah mencapai nishob, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat
mata uang, zakat emas dan perak.” (Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah)
Jika telah mencapai nishob dan haul, kita diwajibkan
membayar zakat profesi 2,5%.
Sebagaimana Allah berfirman :
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141).
Dana zakat ini kami salurkan kepada para mustahik yang
berstatus fakir, miskin, para lansia yang memenuhi ketentuan layak menerima
zakat serta semua yang tergolong kedalam 8 Asnaf Zakat. Sampai saat ini sudah
ada ribuan penerima manfaat dari Program Zakat Sahabat Kebaikan Umat ini.
Pengelolaan penyaluran zakat ini kami salurkan melalui berbagai program yang akan lebih menebar manfaat kebaikan keseluruh aspek 8 asnaf zakat melalui pengembangan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia (ekonomi), dakwah dan sosial.
Demi menjalankan amanah untuk terus memberikan kemaslahatan
yang lebih pada masyarakat yang membutuhkan, Kami mengajak Anda, untuk membantu
sesama dengan berperan aktif dalam menunaikan 2,5% kewajiban zakat dari
penghasilan, melalui Sahabat Kebaikan Umat.
Mari tunaikan zakat penghasilan anda untuk kemaslahatan
bersama, dengan cara:
1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"
2. Masukan nominal Zakat
3. Pilih metode pembayaran melalui
GOPAY/MANDIRI/BCA/BNI/BRI/Virtual Account, lalu
4. Transfer ke no rekening yang tertera.
Muammalat: 1610046503
BSI: 7182440552
a.n. LAZ SAKU
dan Konfirmasikan donasi ke Whatsapp : 0857 2166 6836