Zakat Maal

Rp 7.024.748
Terkumpul dari Rp 500.000.000

20

Donasi

236

Hari Lagi

Cerita

Zakat Maal Anda Menjadi Manfaat untuk Mereka yang Membutuhkan

Bapak Ibu dermawan, sudahkah kita mengeluarkan hak orang lain didalam harta kita?? Karena hakikatnya ada bagian hak orang lain didalam harta kita.

Zakat menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Perintah untuk melaksanakan zakat tertulis dalam Al Quran, salah satunya QS Al-Baqarah 2:43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

 

Hukum zakat menjadi wajib dilakukan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dinilai mampu atau memiliki harta yang berlebih.

Dari sisi edukasi dan literasi tentang zakat, yang sering kita ketahui hanya zakat fitrah namun perlu kita ketahui namun dalam hal ini ada pula termasuk Zakat penghasilan atau disebut juga zakat profesi.

Syarat ditunaikannya zakat profesi jika telah mencapai nishob dan haul.

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Haul adalah masa satu tahun.

“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishob, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” (Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah)

Jika telah mencapai nishob dan haul, kita diwajibkan membayar zakat profesi 2,5%.

Sebagaimana Allah berfirman :

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141).

Dana zakat ini kami salurkan kepada para mustahik yang berstatus fakir, miskin, para lansia yang memenuhi ketentuan layak menerima zakat serta semua yang tergolong kedalam 8 Asnaf Zakat. Sampai saat ini sudah ada ribuan penerima manfaat dari Program Zakat Sahabat Kebaikan Umat ini.

Pengelolaan penyaluran zakat ini kami salurkan melalui berbagai program yang akan lebih menebar manfaat kebaikan keseluruh aspek 8 asnaf zakat melalui pengembangan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia (ekonomi), dakwah dan sosial. 

Demi menjalankan amanah untuk terus memberikan kemaslahatan yang lebih pada masyarakat yang membutuhkan, Kami mengajak Anda, untuk membantu sesama dengan berperan aktif dalam menunaikan 2,5% kewajiban zakat dari penghasilan, melalui Sahabat Kebaikan Umat.

Mari tunaikan zakat penghasilan anda untuk kemaslahatan bersama, dengan cara:

1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"

2. Masukan nominal Zakat

3. Pilih metode pembayaran melalui GOPAY/MANDIRI/BCA/BNI/BRI/Virtual Account, lalu

4. Transfer ke no rekening yang tertera.

Muammalat: 1610046503

BSI: 7182440552

a.n. LAZ SAKU

dan Konfirmasikan donasi ke Whatsapp : 0857 2166 6836

Baca Selengkapnya

Hamba Allah

Berdonasi sebesar Rp100.000

1 bulan yang lalu

Hamba Allah

Berdonasi sebesar Rp200.000

1 bulan yang lalu

Muzammil

Berdonasi sebesar Rp200.000

1 bulan yang lalu

Doa-doa #SahabatBerkah





Makin sering dibagikan ke banyak orang, makin besar peluangmu mendapatkan donasi.
Embed Campaign

Atau
Bagikan undangan ini ke jaringan terdekatmu

success Berhasil Di Copy